Jember, 02 September 2023. Sebuat statement yang fenomenal mengenai kuliah tanpa skripsi atau disertasi disampaikan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Bapak Nadiem Makarim melalui kanal Youtube resmi dari Kemendikbudristek bahwa persyaratan kelulusan mahasiswa di Perguruan tinggi tidak lagi diharuskan menyusun skripsi untuk gelar Sarjana atau S1, Thesis untuk S2 dan Disertasi pada tugas akhir S3 atau Doktoral.
Hal tersebut sebenarnya telah diluncurkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2023 dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bahwa untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi. Dalam peraturan tersebut pasal 18 ayat 9 memaparkan Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui: a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan. Begitu pula dengan lulusan Master dalam pasal 19 item 2 Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Rektor ITSM Dr. Suwignyo Widagdo SE, MM, MP menyampaikan bahwa Segala sesuatu yang kearah lebih baik, lebih efisien dan efektif tentu akan dilakukan karena ITSM adalah corporte university artinya ITSM mengaokomodir kebutuhan masyarakat sehingga serapan lulusan sesuai dengan dunia Industri.
Ibu Wakil Rektor I ITSM Dr. Agustin HP, MM menyambut baik peraturan tersebut karena bentuk tugas akhir tidak hanya skripsi namun juga dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok dengan penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan. Mahasiswa dapat memilih tugas akhir dalam bentuk bagaimana, tentunya Standar kompetensi lulusan sebagai kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan tinggi. Secara lebih rinci ITSM menunggu kebijakan juklak dan juknis.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa Mahasiswa yang telah mengganggap tugas akhir berbentuk skripsi membangun image stigma negatif bisa aktif dengan model lain. Hal tersebut akan dirancang lebih lanjut sesuai petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) dan petunjuk teknis (TEKNIS) sehingga arah kebijakan dan capaian lulusan lebih diterima di masyarakat.